
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp27.286.330.944.996,70 (dua puluh tujuh trilyun dua ratus delapan puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus Sembilan puluh enam dan tujuh puluh perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp27.110.498.229.396,07 (dua puluh tujuh trilyun seratus sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam dan tujuh perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran - lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp175.832.715.600,63 (seratus tujuh puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus dan enam puluh tiga perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran - lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Pembiayaan Rupiah Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1987/1988.
Pasal 2
Cukup jelas