
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2000
TENTANG
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah, terutama Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat pusat dalam bentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Persatuan Nasional sebagaiman ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999, perlu dilakukan pembentukan dan penyusunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia melalui Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang mempunyai fungsi membuat perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah propinsi tertentu, beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.
Pasal 2Untuk dapat menjalankan fungsinya, Dewan mempunyai tugas menghimpun dan mengkaji pemikiranserta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah propinsi tertentu.
Pasal 3(1) Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini meliputi daerah propinsi:
1. Nusa Tenggara Barat;
2. Nusa Tenggara Timur;
3. Irian Jaya;
4. Maluku;
5. Maluku Utara
6. Sulawesi Utara;
7. Sulawesi Tengah;
8. Sulawesi Selatan;
9. Sulawesi Tenggara;
10 Kalimantan Timur;
11. Kalimantan Selatan.
12. Kalimantan Tengah;
13. Kalimantan Barat;
(2) Daerah propinsi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam Keputusan Presiden ini, meliputi semua daerah propinsi di Indonesia selain daerah propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA
Pasal 4Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua: Presiden Republik Indonesia
Wakil Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian: Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT
Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri/Kepala BPN;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
7. Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
8. Menteri Pertambangan dan Energi;
9. Menteri Pendidikan Nasional;
10. Menteri Tenaga Kerja;
11. Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
12. Menteri Negara Pekerjaan Umum;
13. Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
14. Menteri Negara Penanaman Modal dan BUMN;
15. Menteri Negara Otonomi Daerah;
16. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
17. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretaris Jenderal: Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5(1) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang beranggotakan dari tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman dalam pelaksanaan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan Daerah Propinsi tertentu lainnya.
(2) Susunan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian Tim Penasehat Ketua Harian Dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Presiden atas usul Ketua Harian Dewan.
Pasal 6Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, Sekretaris Jenderal Dewan membentuk sekretariat dan kelompok kerja menurut bidang yang dibutuhkan.
Pasal 7Dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran dalam rangka perumusan kebijakan dan strategispembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah propinsi tertentu lainnya, Dewan dapat mengundang kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat dan para pakar dibidangnya untuk didengar pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 8Segala pengeluaran yang berhubungan dengan tugas Dewan dan Kesekretariatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut olehKeputusan Menteri.
Pasal 10(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang kegiatan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.
Pasal 11Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID