
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1999 TENTANG
BADAN PENINGKATAN KERJA SAMA EKONOMI
INDONESIA - ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan kerja sama ekonomi antara Negara Republik Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999;
b. bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional Periode 1999 - 2004 dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kinerja departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Instansi Pemerintah lainnya, dipandang perlu untuk mengakhiri keberadaan Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI);
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 119 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENINGKATAN KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA - ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI).
Pasal 1Mencabut Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1999 tentang Badan Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia - Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID