Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2000
TENTANG
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokratisasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
c. bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan dengan saksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka sambil menyiapkan Rancangan Undang-undang yang mengatur mengenai lembaga Ombudsman secara lengkap dipandang perlu membentuk suatu komisi pengawasan oleh masyarakat yang bersifat mandiri dan disebut Komisi Ombudsman Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL.

BAB I
NAMA, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dibentuk suatu komisi pengawasan masyarakat yang bersifat nasional yang bernama Komisi Ombudsman Nasional, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Ombudsman Nasional.

Pasal 2
Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3
Ombudsman Nasional bertujuan:
a. Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.

BAB II
TUGAS POKOK

Pasal 4
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ombudsman Nasional mempunyai tugas:
a. Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman;
b. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dan lain-lain;
c. Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terhadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum;
d. Mempersiapkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman Nasional.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG

Pasal 5
Susunan Organisasi Ombudsman Nasional, terdiri atas:
a. Rapat Paripurna;
b. Sub Komisi;
c. Sekretariat;
d. Tim Asistensi dan Staf Administrasi.

Pasal 6
(1) Ombudsman Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Wakil Ketua, serta anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 4 guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3.
(2) Untuk pertama kali susunan keanggotaan, Ombudsman Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden dengan susunan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 7
(1) Rapat Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ombudsman Nasional.
(2) Rapat Paripurna terdiri dari Seluruh anggota Ombudsman Nasional.

Pasal 8
(1) Pelaksanaan kegiatan Ombudsman Nasional sehari-hari dilakukan oleh Sub Komisi yang terdiri dari: Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan, Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan, Sub Komisi Pencegahan dan Sub Komisi Khusus.
(2) Sub Komisi dipimpin oleh seorang Ketua yang ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna.

Pasal 9
Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring, dan Pemeriksaan mempunyai wewenang:
a. Melakukan klarifikasi aau monitoring terhadap aparatur pemerintahan serta lembaga peradilan berdasarkan laporan serta informasi mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan umum, tingkah laku serta perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya;
b. Meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat terkait dalam melaksanakan klarifikasi atau monitoring;
c. Melakukan pemeriksaan terhadap petugas atau pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat serta pihak lain yang terkait guna memperoleh keterangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menyampaikan hasil klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan disertai pendapat dan saran kepada instansi terkait dan atau aparat penegak hukumnya yang berwenang untuk ditindaklanjuti;
e. Melakukan tindakan-tindakan lain guna mengungkap terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Pasal 10
Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang:
a. Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat;
b. Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
c. Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan;
d. Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional;
e. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para petugas Ombudsman Nasional;
f. Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 11
Sub Komisi Pencegahan mempunyai wewenang:
a. Melakukan kerjasama dengan perseorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan negara;
b. Memonitor dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Nasional kepada lembaga terkait.

Pasal 12
Sub Komisi Khusus mempunyai wewenang:
a. Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentil;
b. Melakukan tugas-tugas yang ditentukan secara khusus oleh Rapat Paripurna.

Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, Ombudsman Nasional dilengkapi dengan Tim Asistensi dan Staf Administrasi.
(2) Tim Asistensi terdiri dari tenaga yang memiliki kemampuan, pengalaman ataupun keahlian untuk melaksanakan tugas berdasarkan mandat Sub Komisi.
(3) Staf Administrasi melaksanakan tugas yang bersifat administratif.

Pasal 14
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas memberi pelayanan administratif yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan serta sarana penunjang lainnya yang diperlukan bagi kelancaran tugas Ombudsman Nasional.

BAB IV
BADAN PENDUKUNG DAN PEMBIAYAAN

Pasal 15
Rapat Paripurna dapat membentuk Pengawas untuk melakukan pengawasan serta memberikan saran dan pertimbangan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional.

Pasal 17
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

BAB V
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur serta prosedur kerja sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditentukan lebih lanjut dalam Tata Kerja yang diputuskan oleh Rapat Paripurna.

Pasal 19
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ABDURRAHMAN WAHID

LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 44 TAHUN 2000
TANGGAL: 10 MARET 2000


SUSUNAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN NASIONAL

Ketua Merangkap Anggota: Antonius Sujata, SH
Wakil Ketua Merangkap Anggota: Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH
Anggota:    1. Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL.
2. Drs. Teten Masduki.
3. Ir. Sri Urip.
4. R.M. Surachman, SH. APU.
5. Pradjoto, SH, MA.
6. K.H. Masdar Farid Masudi, MA.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali