
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2000
TENTANG
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (6) dan pasal 116 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Perimbangan Otonomi Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tenang Susunan Kabinet Periode Tahun 1999 – 2004;
5. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negera;
6. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH.
BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah suatu forum konsultasi di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai:
a. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;
b. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
c. Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Pasal 4Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD mempunyai fungsi:
a. melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota;
b. memberikan pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 5(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap Anggota;
b. Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
c. Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota;
d. Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
e. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
f. Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
g. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
h. Wakil-wakil Daerah, sebagai Anggota.
(2) Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari:
a. 3 (tiga orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing- masing Wakil Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1 (satu) orang;
b. 6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah Propinsi 2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang, dan Kota 2 (dua) orang.
(3) Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah selama 2 (dua) tahun.
Pasal 6Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 7Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.
Pasal 8Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.
Pasal 9(1) Sekretariat DPOD membawahi:
a. Bidang Otonomi Daerah;
b. Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
(2) Anggota Bidang Otonomi Daearah terdiri dari unsur departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Instansi terkait.
(3) Anggota Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan oleh Ketua DPOD.
Pasal 10(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.
Pasal 11(1) Sekretariat DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretariat DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Otonomi Daerah.
(3) Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Kepala Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat oleh Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Pasal 12(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tim Teknis Sekretariat.
(2) Anggota Tim Teknis Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin secara fungsional oleh Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3) Anggota Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris DPOD.
BAB V
TATAKERJA
Pasal 13(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya DPOD dapat melakukan koordinasi dengan Instansi/Lembaga terkait.
Pasal 14Petunjuk Teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Ketua DPOD.
Pasal 15Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 16Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan kepada APBN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BONDAN GUNAWAN