Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2000
TENTANG
TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi dan pemanfaatan telematika guna menunjang peningkatan daya saing bangsa, maka diperlukan adanya koordinasi dan sinergi dalam pembangunan sarana, aplikasi dan sumber daya telematika Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu mengatur kembali susunan keanggotaan Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 186 Tahun 1998 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;

Mengingat:       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA.

PERTAMA:Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi, adalah sebagai berikut:
Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua I: Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Wakil Ketua II merangkap Ketua Pelaksana Harian: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
Anggota:    1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Perundang-undangan;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Tenaga Kerja;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Pendidikan Nasional;
10. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
11. Menteri Negara Otonomi Daerah;
12. Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian;
13. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
14. Menteri Negara Pekerjaan Umum;
15. Sekretaris Negara;
16. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris: Deputi Bidang Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

KEDUA: Tim Koordinasi bertugas:
a. Merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Telematika;
b. Menetapkan pentahapan dan prioritas pembangunan serta pemanfaatan Telematika di Indonesia;
c. Melakukan pemantauan dan pengendalian atas penyelenggaraan Telematika di Indonesia;
d. Melaporkan perkembangan Telematika di Indonesia kepada Presiden.

KETIGA:    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Tim Koordinasi menyelenggarakan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan semua instansi terkait dan masyarakat yang mendukung atau yang memanfaatkan Telematika, baik di pusat maupun di daerah.

KEEMPAT: Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Kelompok Kerja dan Staf Pelaksana yang menangani bidang-bidang khusus, yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pelaksana Harian.

KELIMA:   Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksana tugas Tim Koordinasi dan unsur penunjang lainnya, dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

KEENAM: 1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 186 Tahun 1998 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, dinyatakan tidak berlaku;
2. Segala tindakan yang dilakukan dan/atau kebijaksanaan yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, masih tetap berlaku dan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi berdasarkan Keputusan Presiden ini.

KETUJUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali