Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH,
BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN
DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG
SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia, telah dilakukan pengkajian terhadap berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dijadwalkan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan hasil pengkajian tersebut, dipandang perlu menetapkan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali menjadi diteruskan;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI.

PERTAMA:
Beberapa proyek yang semula ditangguhkan atau dikaji kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, diteruskan pelaksanaannya.

KEDUA:
Proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang diteruskan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

KETIGA:
Dengan adanya ketetapan untuk meneruskan pelaksanaan proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, maka ketentuan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang bersangkutan dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 beserta Lampirannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali