Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
MENGUBAH DIKTUM KEENAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:

"KEENAM: Tim Ekspor terdiri dari:
Ketua
merangkap Anggota: Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua
merangkap Anggota:
1. Menteri Perhubungan;
2. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Sekretaris
merangkap Anggota: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota:
1. Direktur Jenderal Perhu-bungan Laut, Departemen Perhubungan;
2. Direktur Jenderal Pengelo-laan Hutan Produksi, De-partemen Kehutanan dan Perkebunan;
3. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perda-gangan;
4. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perin-dustrian dan Perdagangan;
5. Kepala Badan Pengem-bangan Ekspor Nasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Ke-uangan;
7. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Peri-kanan, Departemen Eks-plorasi Laut dan Perikanan;
9. Sekretaris Jenderal Depar-temen Dalam Negeri;
10. Sekretaris Jenderal Depar-temen Tenaga Kerja;
11. Sekretaris Jenderal Depar-temen Pertanian;
12. Sekretaris Jenderal Depar-temen Pertambangan dan Energi;
13. Sekretaris Jenderal Depar-temen Pertahanan;
14. Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Wakil dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
16. Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekono-mi, Keuangan dan Industri Bidang Peningkatan Ekspor;
17. Direktur PT (PERSERO) Bank Ekspor Indonesia;
18. Direktur PT (PERSERO) Asuransi Ekspor Indonesia;
19. Ketua Kamar Dagang dan Industri."

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali