
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
MENGUBAH DIKTUM KEENAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
"KEENAM: Tim Ekspor terdiri dari:
Ketua
merangkap Anggota: Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua
merangkap Anggota:
1. Menteri Perhubungan;
2. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Sekretaris
merangkap Anggota: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota:
1. Direktur Jenderal Perhu-bungan Laut, Departemen Perhubungan;
2. Direktur Jenderal Pengelo-laan Hutan Produksi, De-partemen Kehutanan dan Perkebunan;
3. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perda-gangan;
4. Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perin-dustrian dan Perdagangan;
5. Kepala Badan Pengem-bangan Ekspor Nasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Ke-uangan;
7. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Peri-kanan, Departemen Eks-plorasi Laut dan Perikanan;
9. Sekretaris Jenderal Depar-temen Dalam Negeri;
10. Sekretaris Jenderal Depar-temen Tenaga Kerja;
11. Sekretaris Jenderal Depar-temen Pertanian;
12. Sekretaris Jenderal Depar-temen Pertambangan dan Energi;
13. Sekretaris Jenderal Depar-temen Pertahanan;
14. Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Wakil dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
16. Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Ekono-mi, Keuangan dan Industri Bidang Peningkatan Ekspor;
17. Direktur PT (PERSERO) Bank Ekspor Indonesia;
18. Direktur PT (PERSERO) Asuransi Ekspor Indonesia;
19. Ketua Kamar Dagang dan Industri."
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID