
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TAHUN 1998
TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta keseragaman organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, dipandang perlu untuk menyempurnakan Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 136 TAHUN 1998 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8Apabila diperlukan Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, yang pelaksanaannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID