Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 111, 2000

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap hak azasi manusia, diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian abolisi dan rehabilitasi;
b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/-DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999 dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-11 tanggal 11 Mei 2000, dipandang perlu memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

PERTAMA:
Memberikan abolisi kepada Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO, sehubungan dengan penuntutan dalam perkara subversi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan penyerahan perkara tertanggal 20 Juli 1977 Nomor B-540/Z.1.2.25/7/1977.

KEDUA:
Dengan pemberian abolisi ini, maka semua penuntutan terhadap yang namanya tersebut pada diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, ditiadakan.

KETIGA:
Memberikan rehabilitasi terhadap yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini.

KEEMPAT:
Dengan pemberian rehabilitasi ini, maka hak Sdr. R. SAWITO KARTOWIBOWO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, baik dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, dipulihkan.

KELIMA:
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dan Jaksa Agung.

KEENAM:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali