
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 36, 2000 | Keuangan.Pemerintah Pusat.Pemerintah Daerah.Pajak Bumi dan Bangunan. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur kembali pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
Pasal 1Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.
Pasal 2(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat;
b. 90% (sembilan puluh per seratus) untuk Daerah.
(2) Jumlah 90% (sembilan puluh per seratus) yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. 9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan.
Pasal 3(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan.
(3) Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. 65% (enam puluh lima per seratus) dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota;
b. 35% (tiga puluh lima per seratus) dibagikan secara insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada Tahun Anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Pasal 4Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (3) merupakan pendapatan Daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
(2) Biaya Pemungutan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan antara lain untuk mendukung operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, komputerisasi perpajakan, dan pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID