
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 96, 2000 | BUMN.Perhubungan.Persero.PT Pelayaran Nasional Indonesia. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan kemandirian dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998 berupa mesin kapal, kapal penumpang dan kapal rede, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 14);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3924);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa 28 (dua puluh delapan) unit mesin kapal, 14 (empat belas) unit kapal penumpang dan 1 (satu) unit kapal rede yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp2.959.162.763.359,02 (dua triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah dua sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelayaran Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 44 TAHUN 2000
TANGGAL: 23 JUNI 2000
NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA
+--------------------------------------------------------------+
NO. NAMA ASET SATUAN NILAI ASET
+--------------------------------------------------------------+
1. Mesin Kapal 28 unit Rp 13.141.541.946,00
2. Kapal Penumpang 1 unit Rp 105.442.739.313,02
KM Tidar/type 2000
3. Kapal Penumpang 1 unit Rp 87.674.269.000,00
KM Tatamailau/type 1000
4. Kapal Penumpang 1 unit Rp 77.254.443.000,00
KM Sirimau/type 1000
5. Kapal Penumpang 1 unit Rp 86.831.655.000,00
KM Awu/type 1000
6. Kapal Penumpang 1 unit Rp 174.075.299.800,00
KM Ciremai/type 2000
7. Kapal Penumpang 1 unit Rp 169.096.558.800,00
KM Dobonsolo/type 2000
8. Kapal Penumpang 1 unit Rp 100.091.226.800,00
KM Leuser/type 1000
9. Kapal Penumpang 1 unit Rp 105.850.640.800,00
KM Binaiya/type 1000
10. Kapal Penumpang 1 unit Rp 115.547.886.800,00
KM Bukitraya/type 1000
11. Kapal Penumpang 1 unit Rp 118.885.954.500,00
KM Tilongkabila/type 1000
12. Kapal Penumpang 1 unit Rp 210.116.588.520,00
KM Bukit Siguntang/type 2000
13. Kapal Penumpang 1 unit Rp 214.507.391.400,00
KM Lambelu/type 2000
14. Kapal Penumpang 1 unit Rp 751.333.754.952,00
KM Sinabung/type 2000
15. Kapal Penumpang 1 unit Rp 627.818.176.728,00
KM Kelud/type 2000
16. Kapal Penumpang KM Kelian 1 unit Rp 1.494.636.000,00
-----------------------------------------------------------------
JUMLAH Rp2.959.162.763.359,02
-----------------------------------------------------------------