Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 104, 2000BUMN.Perhubungan.PERUM.Perum Pengangkutan Penumpang Jakarta.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sampai dengan Tahun Anggaran 1992/1993 yang berupa kendaraan bus beserta suku cadangnya, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 44);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.

BABI
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kendaraan bus beserta suku cadangnya, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sampai dengan Tahun Anggaran 1992/1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp151.240.671.847,11 (seratus lima puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah sebelas sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI

Lampiran ....

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali