
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 119, 2000 | BUMN.Perusahaan Perseroan.Persero.PERKEBUNAN.PT.Perkebunan Nusantara IV. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PELABUHAN INDONESIA IV
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan perusahaan maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara IV;
b. bahwa cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV sampai dengan tahun buku 1999 dapat dikapitalisasi sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara IV;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan VI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan VII dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan VIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara IV (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 15);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Tapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV sampai dengan tahun buku 1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp545.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima miliar rupiah), delapan rincian sebagai berikut:
a. cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp492.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar rupiah);
b. cadangan perusahaan tahun buku 1999 sebesar Rp53.000.000.000,00 (lima puluh tiga miliar rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI