Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 106, 2000KEUANGAN.PERPAJAKAN.TARIF.PENERIMAAN BUKAN PAJAK.KAS NEGARA. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3979)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA.

Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (16) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini wajib disetorkan langsung ke Kas Negara.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3979(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 106)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Agama sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 51 TAHUN 2000
TANGGAL: 11 JULI 2000

        TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
              YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA

+----------------------------------------------------------------+
  JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK      SATUAN     TARIF (Rp)
+----------------------------------------------------------------+
I.   PENERIMAAN DARI PENYELENGGARAAN
     JASA PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI
     AGAMA
     1. Biaya ujian masuk               per orang      50.000,00
     2. SPT yang harus dibayar setiap
        Mahasiswa
        a. Kategori I                   per orang/    300.000,00
                                        semester
        b. Kategori II                  per orang/    240.000,00
                                        semester
        c. Kategori III                 per orang/    180.000,00
                                        semester
        d. Kategori IV                  per orang/          0,00
                                        semester

II.  PENERIMAAN DARI PERADILAN AGAMA
     Biaya Kepaniteraan                 per perkara    26.000,00

III. PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN
     AGAMA KECAMATAN
     Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk   per peristiwa  30.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali