
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN).
Pasal 1(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
(2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan:
a. pertahanan keamanan dan penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.
Pasal 3Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan maksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
Cukup jelas
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 67 TAHUN 2000
TANGGAL: 21 AGUSTUS 2000
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
-----------------------------------------------------------------
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
-----------------------------------------------------------------
Penerimaan dari Pelayanan Jasa
Pemotretan Jarak Jauh
A. Produk Data Digital Landsat
1. Scane Penuh (Full scane) dan
Band Penuh (Full Band) Buah Rp6.250.000,00
2. Kwadran Scane (Quadrant scane) Buah Rp3.125.000,00
B. Produk Data Digital SPOT
1. Pankromatik (PAN) scane penuh Buah Rp6.590.000,00
2. Multispektral (XS) scane penuh
dan band penuh Buah Rp6.590.000,00
C. Produk Data Digital ERS-SAR Buah Rp6.570.000,00
D. Produk fotografi Landsat
1. Skala 1 : 1.000.000 Lembar Rp1.900.000,00
2. Skala 1 : 500.000 Lembar Rp2.375.000,00
3. Skala 1 : 250.000 Lembar Rp3.325.000,00
4. Skala 1 : 200.000 Lembar Rp3.325.000,00
5. Skala 1 : 125.000 Lembar Rp3.325.000,00
6. Skala 1 : 100.000 Lembar Rp3.325.000,00
E. Produk fotografi (Hardcopy) SPOT
1. Skala 1 : 400.000 Lembar Rp3.450.000,00
2. Skala 1 : 100.000 Lembar Rp4.325.000,00
3. Skala 1 : 50.000 Lembar Rp4.325.000,00
F. Produk fotografi (Hardcopy) ERS-SAR
1. Skala 1 : 500.000 Lembar Rp5.000.000,00
2. Skala 1 : 250.000 Lembar Rp6.250.000,00
3. Skala 1 : 125.000 Lembar Rp8.750.000,00
4. Skala 1 : 100.000 Lembar Rp8.750.000,00