<-- mengubah pp5-1996 -->PP 61-2000

Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 123, 2000KEUANGAN.GAJI.DUTA BESAR.DIPLOMATIK.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN
BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA
DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa gaji pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3622);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1996 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
(1) Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DJOHAN EFFENDI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali