Teks tidak dalam format asli.
Kembali

dicabut: PP 75-2005
mengubah: PP 26-1999
lihat: PP 50-2001


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 171, 2000APBN.Pendapatan Negara.Pajak.Penerimaan Negara Bukan Pajak.Kehakiman.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan lembaran negara Nomor 3889);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada departemen Kehakiman (Lembaran negara RI Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4005);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.

Pasal I
Mengubah Lampiran Angka I Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan lembaran negara Nomor 3837), dengan menambah 3 (tiga) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditempatkan dalam urutan angka 10, angka 11, dan angka 12, sehingga Lampiran Angka I Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
           TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
         PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

    JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK     SATUAN         TARIF
+-------------------------------------------------------------------+
I.  Pelayanan Jasa Hukum

1.  Biaya yang berkaitan dengan hukum :
    a. Pengesahan akta pendirian           per akta       Rp 200.000,-
       atau persetujuan atau laporan
       perubahan.
    b. Pengesahan akta pendirian
       atau perubahan anggaran dasar
       perkumpulan                         per akta       Rp 100.000,-
2.  Biaya yang berkaitan dengan hukum
    perorangan yaitu perizinan perubahan
    atau penambahan nama keluarga.         per orang      Rp 150.000,-
3.  Biaya yang berkaitan dengan notariat:
    a. Pengangkatan Notaris.               per orang      Rp 200.000,-
    b. Pengangkatan Notaris Pindahan.      per orang      Rp 200.000,-
4.  Legalisasi, yaitu melegalisasi
    tanda-tanda yang tercantum dalam
    dokumen                                p/dokumen      Rp   5.000,-
5.  Pembuatan surat keterangan surat
    wasiat                                 per wasiat     Rp  50.000,-
6.  Biaya yang berkaitan dengan sidik
    jari
    a. Sidik jari dari pengiriman
       instansi-instansi.                  per orang      Rp   1.000,-
    b. Pengambilan sidik jari dengan
       peralatan dari daktiloskopi         per orang      Rp   5.000,-
    c. Permintaan sidik jari insi-
       dentil.                             per orang      Rp  50.000,-
7.  Biaya yang berkaitan dengan surat
    keterangan pemberitahuan perkawinan
    wanita WNA dengan WNI.                 p/dokumen      Rp  50.000,-
8.  Biaya pendaftaran administrasi dan
    pengumuman dalam Berita Negara atas
    permohonan pewarganegaraan RI.         p/pemohon      Rp 100.000,-
9.  Uang pewarganegaraan/naturalisasi      p/pemohon      25% dari penghasilan
                                                          rata2 per bulan dalam
                                                          SPPT tahun terakhir.
10. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia:
    a. untuk nilai penjaminan sampai
       dengan Rp50.000.000 (lima
       puluh juta rupiah)                  per akta       Rp  25.000,-
    b. untuk nilai penjaminan di atas
       Rp50.000.000 (lima puluh juta
       rupiah)                             per akta       Rp  50.000,-
11. Biaya permohonan perubahan hal-hal
    yang tercantum dalam Sertifikat
    jaminan Fidusia.                       p/permohonan   Rp  10.000,-
12. Biaya permohonan penggantian
    Sertifikat Jaminan Fidusia yang
    rusak atau hilang:
    a. untuk nilai penjaminan sampai
       dengan Rp50.000.000 (lima
       puluh juta rupiah).                 per akta       Rp  25.000,-
    b. untuk nilai penjamin di atas
       Rp50.000.000 (lima puluh
       juta rupiah)                        per akta       Rp  50.000,-

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2000
a. n.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

MARSILLAM SIMANDJUNTAK

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali