
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 171, 2000 | APBN.Pendapatan Negara.Pajak.Penerimaan Negara Bukan Pajak.Kehakiman. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada departemen Kehakiman (Lembaran negara RI Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4005);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.
Pasal IMengubah Lampiran Angka I Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan lembaran negara Nomor 3837), dengan menambah 3 (tiga) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditempatkan dalam urutan angka 10, angka 11, dan angka 12, sehingga Lampiran Angka I Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
+-------------------------------------------------------------------+
I. Pelayanan Jasa Hukum
1. Biaya yang berkaitan dengan hukum :
a. Pengesahan akta pendirian per akta Rp 200.000,-
atau persetujuan atau laporan
perubahan.
b. Pengesahan akta pendirian
atau perubahan anggaran dasar
perkumpulan per akta Rp 100.000,-
2. Biaya yang berkaitan dengan hukum
perorangan yaitu perizinan perubahan
atau penambahan nama keluarga. per orang Rp 150.000,-
3. Biaya yang berkaitan dengan notariat:
a. Pengangkatan Notaris. per orang Rp 200.000,-
b. Pengangkatan Notaris Pindahan. per orang Rp 200.000,-
4. Legalisasi, yaitu melegalisasi
tanda-tanda yang tercantum dalam
dokumen p/dokumen Rp 5.000,-
5. Pembuatan surat keterangan surat
wasiat per wasiat Rp 50.000,-
6. Biaya yang berkaitan dengan sidik
jari
a. Sidik jari dari pengiriman
instansi-instansi. per orang Rp 1.000,-
b. Pengambilan sidik jari dengan
peralatan dari daktiloskopi per orang Rp 5.000,-
c. Permintaan sidik jari insi-
dentil. per orang Rp 50.000,-
7. Biaya yang berkaitan dengan surat
keterangan pemberitahuan perkawinan
wanita WNA dengan WNI. p/dokumen Rp 50.000,-
8. Biaya pendaftaran administrasi dan
pengumuman dalam Berita Negara atas
permohonan pewarganegaraan RI. p/pemohon Rp 100.000,-
9. Uang pewarganegaraan/naturalisasi p/pemohon 25% dari penghasilan
rata2 per bulan dalam
SPPT tahun terakhir.
10. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia:
a. untuk nilai penjaminan sampai
dengan Rp50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) per akta Rp 25.000,-
b. untuk nilai penjaminan di atas
Rp50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) per akta Rp 50.000,-
11. Biaya permohonan perubahan hal-hal
yang tercantum dalam Sertifikat
jaminan Fidusia. p/permohonan Rp 10.000,-
12. Biaya permohonan penggantian
Sertifikat Jaminan Fidusia yang
rusak atau hilang:
a. untuk nilai penjaminan sampai
dengan Rp50.000.000 (lima
puluh juta rupiah). per akta Rp 25.000,-
b. untuk nilai penjamin di atas
Rp50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) per akta Rp 50.000,-
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2000
a. n.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MARSILLAM SIMANDJUNTAK