
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 178, 2000 | BUMN.PERSERO.RUPS.Pencabutan. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999
TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI
KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG
SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA
MILIK NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam susunan kabinet dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000, tidak ada lagi Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, sehingga dipandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dalam upaya menjaga kesinambungan pembinaan PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang selama ini diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara TI Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2000.
Pasal 1Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000.
Pasal 2Dengan pencabutan Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. Pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sepenuhnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
b. Kedudukan, tugas beserta kewenangan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan dan telekomunikasi untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2000
a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI