
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 159, 2000 | BUMN.PERSERO.Modal Negara.Penambahan. PT Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan bursa berjangka di Indonesia dipandang perlu untuk menyesuaikan modal setor PT (PERSERO) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka;
b. bahwa Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 menentukan bahwa modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
c. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 dapat dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
5. Peraturan Pemerntah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Terbatas (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI.
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984.
Pasal 2(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, dalam rangka untuk memperkuat struktur keuangan PERSERO sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi kliring dan penjaminan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI