Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 187, 2000BUMN.PERUSAHAAN UMUM.Transportasi.Perusahaan Umum.DAMRI.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2000
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI;
b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995 yang berupa kendaraan bus beserta suku cadang dan pelatihan teknik, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 43);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kendaraan bus beserta suku cadang dan pelatihan teknik, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp38.359.786.217,42 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah empat puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2000
a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

MARSILLAM SIMANDJUNTAK

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 94 TAHUN 2000
TANGGAL: 26 OKTOBER 2000

       NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA
                PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

+------------------------------------------------------------+
No.  NAMA ASET                SATUAN         NILAI ASET
+------------------------------------------------------------+
1.   Bus Mercedes Benz        244 unit  Rp 27.872.756.974,00
2.   Bus Isuzu                112 unit  Rp  5.265.450.000,00
3.   Bus Toyota Dyna Rino      25 unit  Rp  1.184.110.000,00
4.   Bus Nissan                 7 unit  Rp    800.450.000,00
5.   Suku cadang bus            1 paket Rp  3.161.890.643,42
6.   Pelatihan Teknik           1 paket Rp     75.128.600,00
-------------------------------------------------------------+
     Jumlah Total                       Rp 38.359.786.217,42

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali