Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI
KEPUTUSAN PRESIDEN MENGENAI PENGANUGERAHAN GELAR
DAN TANDA-TANDA KEHORMATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemerintahan, perlu menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan Presiden tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan dalam suatu Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PRESIDEN MENGENAI PENGANUGERAHAN GELAR DAN TANDA-TANDA KEHORMATAN.

Pasal 1
Menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan Presiden yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali