
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA
PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 173 TAHUN 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 166 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 173 TAHUN 2000.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3LPND terdiri dari:
a. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
b. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
c. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
d. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
e. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
f. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL;
g. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
h. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
i. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
j. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
k. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
l. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
m. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
n. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
o. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
p. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
q. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
r. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah disingkat BPS-KPKM;
s. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
t. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
u. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
v. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
w. Badan Karantina Nasional disingkat BARANTIN;
x. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
y. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN."
2. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keduapuluh Enam, yang terdiri dari 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 75 A.1, Pasal 75 A.2, dan Pasal 75 A.3, yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keduapuluh Enam
Lembaga Informasi Nasional
Pasal 75 A.1LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan informasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 75 A.2Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 A.1, LIN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang informasi nasional;
b. pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
c. pelancaran arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 75 A.3Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 A.2, LIN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penyediaan informasi tentang layanan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya;
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
e. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 101(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bagi BPS, BAPPENAS, BKPM, BULOG, dan BARANTIN;
b. Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan bagi LEMSANEG dan LIN;
c. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi BPN;
d. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi BPOM;
e. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
f. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
g. Menteri Negara Lingkungan Hidup bagi BAPEDAL;
h. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
i. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bagi BKKBN; dan
j. Menteri Negara Koperasi dan UKM bagi BPS-KPKM."
4. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 110 A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 110 ADengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan serta Unit Pelaksana Teknis dialihkan kepada LIN."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID