Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 178 TAHUN 2000
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 166 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001;
5. Keputusan Presiden Nomor 178 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 178 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 1
LPND terdiri dari:
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
2. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL;
7. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
8. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
10. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
11. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
12. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
13. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
15. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
16. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
18. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah disingkat BPS-KPKM;
19. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
21. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
22. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
23. Badan Karantina Nasional disingkat BARANTIN;
24. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
25. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN."

2. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keduapuluh Lima, yang terdiri dari 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 48 A.1 dan Pasal 48 A.2, yang berbunyi sebagai berikut:

"Bagian Keduapuluh Lima
Lembaga Informasi Nasional

Pasal 48 A.1

LIN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi;
d. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga;
e. Deputi Bidang Pengelolaan Informasi.

Pasal 48 A.2

(1) Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin LIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIN;
c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIN yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan LIN.
(3) Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelancaran arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(5) Deputi Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi layanan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali