
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Abadi Umat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3832);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT.
BAB I
UMUM
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2Pengelolaan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat dilaksanakan dalam bidang, antara lain:
1. pendidikan dan dakwah;
2. kesehatan;
3. sosial;
4. ekonomi;
5. pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
6. penyelenggaraan ibadah haji.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 31. Membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Badan Pengelola yang diketuai oleh Menteri.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 4Badan Pengelola berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5Badan Pengelola bertugas:
1. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaat-kan Dana Abadi Umat;
2. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6Badan Pengelola terdiri dari:
1. Ketua Badan Pengelola;
2. Dewan Pengawas;
3. Dewan Pelaksana.
Bagian Kedua
Ketua Badan Pengelola
Pasal 7Ketua Badan Pengelola dijabat oleh Menteri.
Pasal 8Ketua Badan Pengelola mempunyai tugas:
1. memimpin Badan Pengelola sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan;
2. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pengelola;
3. melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi dan organisasi lain;
4. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas
Pasal 9Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola.
Pasal 10Dewan Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat yang dilaksanakan oleh Dewan Pelaksana.
Pasal 111. Dewan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua:Sekretaris Jenderal Departemen Agama;
b. Sekretaris:Inspektur Jenderal Departemen Agama;
c. Anggota:1.Kepala Biro Keuangan Departemen Agama;
2. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia;
3. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama;
4. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
5. Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia.
Pasal 12Dewan Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.
Bagian Keempat
Dewan Pelaksana
Pasal 13Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola.
Pasal 14Dewan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 15Dewan Pelaksana terdiri dari:
a. Ketua: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;
b. Sekretaris:
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;
c. Bendahara:
salah satu pejabat/pegawai di lingkungan Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola;
d. Anggota:
1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh, Departemen Agama;
2. Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.
Pasal 161. Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk satu periode selama 3 (tiga) tahun.
2. Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya selama 3 (tiga) tahun berikutnya.
Bagian Kelima
Unit Pelaksana Tugas
Pasal 171. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana Tugas sesuai dengan kebutuhan.
2. Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Bagian Keenam
Tenaga Unit Pelaksana Tugas
Dan Tenaga Kesekretariatan
Pasal 18Tenaga Unit Pelaksana Tugas dan Tenaga Kesekretariatan diangkat oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Dewan Pengawas dan/atau Ketua Dewan Pelaksana.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 19Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan pada hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri.
Pasal 21Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 22Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID