
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2001
TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI DAN
STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIAT-AN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL.
Pasal 1Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
b. Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c. Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID