Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2001
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS
SULTAN AGENG TIRTAYASA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia di bidang pendidikan tinggi pada umumnya dan masyarakat Propinsi Banten dan sekitarnya pada khususnya, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA.

Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2
(1) Pengalihan aset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Sultan Ageng Tirtayasa.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali