Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 22, 2001. 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2001
TENTANG
PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE
ASIA PACIFIC INSTITUTE FOR BROADCASTING DEVELOPMENT
(PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN PENDIRIAN INSTITUT
PENGEMBANGAN PENYIARAN ASIA PASIFIK)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Bandung, pada tanggal 10 - 12 Pebruari 1999 dalam persidangan Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD telah disetujui Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang termasuk Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE ASIA PACIFIC INSTITUTE FOR BROADCASTING DEVELOPMENT (PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN PENDIRIAN INSTITUT PENGEMBANGAN PENYIARAN ASIA PASIFIK).

Pasal 1
Mengesahkan Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang telah disetujui oleh seluruh peserta sidang termasuk Indonesia, dalam persidangan Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD di Bandung, pada tanggal 10 - 12 Pebruari 1999, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali