Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 34, 2001 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
b. bahwa Pemerintah Philippina sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Dennis Austin Standeffer, warga negara Amerika Serikat;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 06/Pid.S/2000/PN. Jak. Sel tanggal 21 Maret 2000 dipandang cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3087);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Philippina atas nama Dennis Austin Standeffer, warga negara Amerika Serikat yang dituduh melakukan kejahatan perkosaan dalam wilayah yurisdiksi negara Philippina.

KEDUA:
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali