
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 175 TAHUN 2000 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000;
5. Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 175 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
d. Deputi Bidang Dinamika Masyarakat;
e. Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
f. Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
g. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi;
j. Staf Ahli Bidang Pendidikan;
k. Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual;
l. Staf Ahli Bidang Pangan."
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat.
(4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, industri, dan perdagangan.
(8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi informasi.
(9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hak kekayaan intelektual.
(11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pangan."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID