
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2001
TENTANG
KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Agenda Habitat II yang dihasilkan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul Turki Tahun 1996 merupakan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan strategi bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman yang berkelanjutan khususnya di negara-negara yang sedang berkembang;
b. bahwa Indonesia sebagai anggota dan peserta Agenda Habitat II berkewajiban untuk melaksanakan Keputusan Agenda Habitat II dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya dalam bentuk Country Report Indonesia, yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York;
c. bahwa pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation akan menghasilkan keputusan-keputusan yang harus dan/atau menjadi komitmen untuk dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Agenda Habitat II;
d. bahwa keputusan-keputusan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation perlu untuk dimasyarakatkan, dipantau, dan dievaluasi pelaksanaannya serta diupayakan jalan penyelesaiannya atas masalah-masalah yang ditemukan dalam pelaksanaannya untuk kurun waktu selama 5 (lima) tahun;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a,b,c, dan d dan dalam rangka penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia serta untuk meningkatkan pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation, dipandang perlu membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II.
BAB I
UMUM
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Agenda Habitat II atau disebut Habitat II adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan strategi dari bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman yang berkelanjutan khususnya di negara-negara sedang berkembang, yang dihasilkan dan diputuskan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki Tahun 1996.
2. Country Report Indonesia adalah laporan tertulis Pemerintah yang disusun secara sistematis dengan metode tertentu mengenai pelaksanaan Agenda Habitat II menyangkut masalah-masalah pokok dan hal-hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUGAS
Pasal 2(1) Membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Komite Nasional Habitat II.
(2) Komite Nasional Habitat II diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3Komite Nasional Habitat II berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4Komite Nasional Habitat II bertugas:
a. membantu penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia berkenaan dengan pelaksanaan Agenda Habitat II, yang akan disampaikan Pemerintah dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan Agenda Habitat II dan pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;
c. membantu Pemerintah memasyarakatkan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;
e. menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation, kepada instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II dapat mengikutsertakan dan/atau meminta saran dan pertimbangan dari pihak lain yang terkait dan/atau para ahli dari unsur Pemerintah dan masyarakat.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 6Komite Nasional Habitat II terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota.
Pasal 7Anggota Komite Nasional Habitat II meliputi unsur Pemerintah dan masyarakat.
Pasal 8Susunan keanggotaan Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 9Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Nasional Habitat II diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Pasal 10Tenaga kesekretariatan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul Sekretaris.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja
Pasal 11Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12Tata kerja Komite Nasional Habitat II diatur lebih lanjut oleh Ketua.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
BAB VI
BERAKHIRNYA KEBERADAAN
KOMITE NASIONAL HABITAT II
Pasal 14Keberadaan Komite Nasional Habitat II berakhir sampai dengan Tahun 2006.
Pasal 15(1) Dengan berakhirnya Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 16(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 69 Tahun 2001
TANGGAL: 18 Mei 2001SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT IIKetua: Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri
Sekretaris: Direktur Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
Anggota:
1. Ketua Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
2. Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman,Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
3. Direktur Jenderal Otonomi Daerah,Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
4. Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
5. Deputi II Bidang Informasi Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional
6. Deputi Bidang Sosial Ekonomi dan Perdagangan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
7. Deputi I Bidang Pengembangan dan Informasi,Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
8. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri,Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
9. Asisten Deputi Urusan Tatalaksana Koperasi dan UKM,Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10. Direktur Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota,Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
11. Direktur Pembiayaan dan Pinjaman Daerah,Departemen Keuangan
12. Direktur Perkotaan dan Permukiman,Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
13. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
14. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
15. Ketua Asosiasi Pemerintah Propinsi (APPSI)
16. Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
17. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
18. Ketua Ikatan Ahli Teknik Penyehatan Indonesia (IATPI)
19. Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP)
20. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia
21. Presiden Direktur PERUMNAS
22. Direktur Utama BTN
23. Direktur Eksekutif Urban and Regional Development Institute (URDI)
24. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
25. Ketua Real Estat Indonesia (REI)
26. Direktur Eksekutif Asosiasi Konsultan Pembangunan Permukiman Indonesia (AKPPI)
27. Direktur Eksekutif AKATIGA
28. Ketua Urban Poor Consortium (UPC)
29. Ketua Dewan Nasional Penyandang Cacat Indonesia (DNPCI)
30. Prof.Ir.Johan Silas, Dosen Luar Biasa Jurusan Arsitektur ITS, Surabaya
31. Prof.Dr.Eko Budihardjo, Rektor Universitas Diponegoro, Semarang