
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2001
TENTANG
TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan Komplek Kemayoran, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indonesische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN.
PERTAMA:
Membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengkajian, dengan susunan sebagai berikut:
1. TIM PENGARAH:
Ketua merangkap Anggota: Menteri Keuangan.
Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
5. Sekretaris Negara;
6. Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris merangkap
Anggota:
Sekretaris Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
2. TIM TEKNIS:
Ketua merangkap Anggota:
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan.
1. Anggota:
Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Departemen Keuangan;
2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
3. Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
4. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
5. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
6. Deputi Sekretaris Negara Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
7. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.
Sekretaris merangkap Anggota:
Ketua Direksi Pelaksana Komplek Kemayoran.
KEDUA:
Tim Pengkajian bertugas melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik negara.
KETIGA:
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek Kemayoran.
KEEMPAT:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Tim Pengkajian dapat meminta pendapat dan atau bekerja sama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.
KELIMA:
Tim Pengkajian dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
KEENAM:
Tim Pengkajian melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
KETUJUH:
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
KEDELAPAN:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID