
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95 TAHUN 2001
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia Indonesia di bidang pendidikan tinggi pada umumnya dan masyarakat Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan sekitarnya pada khususnya, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Universitas Malikussaleh;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3. PPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
Pasal 1(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh.
(2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI