
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN, KOTA PALEMBANG,
KOTA JAKARTA PUSAT, KOTA JAKARTA BARAT, KOTA
BANDUNG, KOTA SEMARANG, KOTA YOGYAKARTA,
KOTA SURABAYA, KOTA MALANG,
DAN KOTA MAKASSAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN, KOTA PALEMBANG, KOTA JAKARTA PUSAT, KOTA JAKARTA BARAT, KOTA BANDUNG, KOTA SEMARANG, KOTA YOGYAKARTA, KOTA SURABAYA, KOTA MALANG, DAN KOTA MAKASSAR.
Pasal 1Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Pasal 2Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI