
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, aset pergundangan yang dimiliki Badan Urusan Logistik (BULOG) di seluruh Indonesia perlu dioptimalkan pemanfaatannya dengan cara disewakan;
b. bahwa sehubungan dengan tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Urusan Logistik (BULOG);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK.
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang milik BULOG di seluruh Indonesia yang sedang tidak dimanfaatkan dan atau dalam waktu pendek tidak akan dimanfaatkan oleh BULOG.
3. Gudang Bulog Modern (GBM) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 2.800 m2 sampai dengan 4.140 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat dalam gundang.
4. Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m2 sampai dengan 1.440 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gundang.
5. Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m2 sampai dengan 960 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gundang.
6. Gudang Bulog Lama (GBL) adalah gudang yang dibangun atau diperoleh dari pihak ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang bervariasi dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gundang, di beberapa tempat dapat melaksanakan bongkar muat di dalam gundang.
7. Gudang Daerah Terpencil (GDT) adalah gudang yang dibangun di daerah terpencil menggunakan konstruksi kayu dengan perkiraan luas lantai antara 100 m2 sampai dengan 480 m2 mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gundang.
Pasal 21. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG berasal dari penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG di seluruh Indonesia dan penerimaan sewa forklif.
2. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3(1) Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(2) Dana hasil penyewaan gudang milik gudang BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gundang-gudang BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4(1) Tarif gudang merupakan tarif sewa ruang gudang tertutup dan sudah termasuk penggunaan fasilitas berupa flonder/pallet yang tersedia.
(2) Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5(1) Penyewaan gudang dilakukan untuk sekurang-kurangnya 1 (satu) unit bangunan gundang.
(2) Tarif sewa gudang dihitung setiap bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Satuan sewa gudang adalah meter persegi (m2) per bulan dan tarif sewa gudang adalah dalam Rupiah.
Pasal 6(1) Dalam hal penyewaan gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif sewa gudang ditetapkan mingguan.
(2) Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperempat dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7Setiap transaksi penyewaan gudang harus dinyatakan dengan kontrak penyewaan gudang dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan penyewaan gudang diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala BULOG.
Pasal 9(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang telah dibuat antara BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
(2) Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 10Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIKUMUM
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi BULOG sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab terhadap manajemen logistik pengadaan/pengelolaan persediaan dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras, BULOG memiliki aset pergundangan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehubungan dengan tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Urusan Logistik dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Penggunaan fasilitas lain berupa listrik, telepon, dan air dibebankan kepada dan dibayar oleh penyewa sesuai tagihan perusahaan penyedia jasa listrik, telepon dan air.
Ayat (2)
Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain untuk kepentingan sosial.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyewaan gudang di atas 1 (satu) bulan, maka bagian bulan tersebut dihitung 1 (satu) bulan.
Misalnya, penyewaan berlangsung 6 (enam) minggu, maka dihitung 2 (dua) bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Kepala BULOG antara lain barang/komoditi yang akan disimpan di dalam gudang tidak menimbulkan kerusakan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan kesepakatan para pihak, perjanjian yang telah dibuat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Perjanjian yang telah disesuaikan tersebut, tetap berakhir sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian sebelumnya.
Pasal 10
Cukup jelas