
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 47, 2001 | Keuangan.BUMN. Likuidasi.PN.Perum.Persero.Lokananta. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2001
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1993
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN
PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa terus menurunnya kinerja dan tidak memadainya modal kerja Perusahaan Negara Lokananta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 menyebabkan proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) tidak dapat dilanjutkan, sehingga perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja dan kelayakan Perusahaan Negara Lokananta ternyata tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara tersebut;
c. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia, kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Negara Lokananta dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Republik Indonesia;
d. bahwa pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 dan pembubaran Perusahaan Negara Lokananta serta penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Lokananta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2300);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1993 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA.
Pasal 1Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Lokananta dibubarkan.
Pasal 3Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Negara Lokananta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4(1) Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Negara Lokananta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kekayaan Negara.
(2) Dalam hal terdapat kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Negara (PN) Lokananta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka sisa hasil likuidasi tersebut ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 6Dengan dilikuidasinya Perusahaan Negara Lokananta, maka Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI