
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 45, 2001 | Keuangan.BUMN.Persero.Penyertaan Modal.PT.Hotel Indonesia Natour. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA DAN
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT HOTEL INDONESIA NATOUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia ternyata kelangsungan pengusahaannya tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour, kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour;
c. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA NATOUR.
Pasal 1Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dibubarkan.
Pasal 2Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3(1) Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kekayaan Negara.
(2) Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia, maka semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI