Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: PP 34-1985


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 57, 2001Keuangan.Tunjangan.Veteran.Pejuang Kemerdekaan.Janda/Duda.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA
VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa Tunjangan Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1609);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp526.000, - (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebulan;
b. Golongan B sebesar Rp513.000, - (lima ratus tiga belas ribu rupiah) sebulan;
c. Golongan C sebesar Rp492.000, - (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebulan;
d. Golongan D sebesar Rp480.000, - (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
e. Golongan E sebesar Rp470.000, - (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp470.000, - (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacad sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacad."

2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp478.000, - (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
b. Golongan B sebesar Rp456.000, - (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sebulan;
c. Golongan C sebesar Rp436.000, - (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan;
d. Golongan D sebesar Rp416.000, - (empat ratus enam belas ribu rupiah) sebulan;
e. Golongan E sebesar Rp396.000, - (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp396.000, - (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebulan."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali