
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 59, 2001 | Keuangan.Tunjangan.Perintis Kemerdekaan.Janda/Duda. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN
KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 27);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PER-GERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1993.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp855.000, - (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebulan."2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp637.000, - (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI