
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 55, 2001 | Keuangan.Pensiun.Tunjangan.TNI.Purnawirawan/Warakawuri.Duda.Anak Yatim/Piatu.Anak Yatim Piatu. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2001
TENTANG
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA,
TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, maka terdapat perbedaan Pensiun/Tunjangan Pokok antara yang dipensiun sejak bulan Januari 2001 dengan yang dipensiun sebelumnya;
b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun/tunjangan pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang dipensiun sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, pun Undang-undang Darurat Nomor 28 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 50), Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 76), Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 75) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 50), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 4);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian Pensiun kepada Janda-janda dan Onderstand kepada Anak-anak Yatim/Piatu dari Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 5);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4093);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Pasal 1Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 di samping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Pasal 4Bagi penerima pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penerimaan penghasilan berdasarkan pensiun pokok/tunjangan pokok lama dengan penghasilan berdasarkan pensiun pokok/tunjangan pokok baru.
Pasal 5Di atas pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 33);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 70);
sepanjang mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
Lampiran...