
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang;
b. bahwa ternyata terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu untuk Reaktor Daya 600 Mwe;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Pasal IMengubah Lampiran angka II huruf A Nomor 3 huruf b Nomor 2) Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4041) dengan mengubah tarif Izin Terpadu untuk Reaktor Daya _ 600 Mwe, sehingga Lampiran angka II huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
+----------------------------------------------------------------------
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
+----------------------------------------------------------------------
II. BIAYA IZIN PEMANFAATAN
INSTALASI NUKLIR
A. Reaktor Nuklir
1. Reaktor Riset / Reaktor Tes
a. Izin Tapak
1) Pemerintah per izin Rp2.500.000,00
2) Swasta per izin Rp5.500.000,00
b. Izin Konstruksi
1) Pemerintah per izin Rp3.750.000,00
2) Swasta per izin Rp8.250.000,00
c. Izin Operasi Sementara
1) Pemerintah per izin Rp1.250.000,00
2) Swasta per izin Rp2.750.000,00
d. Izin Operasi Jangka panjang
1) Pemerintah per izin Rp6.250.000,00
2) Swasta per izin Rp13.750.000,00
e. Izin Dekomisioning
1) Pemerintah per izin Rp3.750.000,00
2) Swasta per izin Rp8.250.000,00
f. Izin Upgrading Daya per izin Rp3.750.000,00
g. Izin Modifikasi Komponen per izin Rp300.000,00
2. Reaktor Daya < 600 Mwe
a. Izin Multi Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp33.000.000,00
2) Izin Konstruksi per izin Rp165.000.000,00
3) Izin Operasi Sementara per izin Rp110.000.000,00
4) Izin Operasi Jangka panjang per izin Rp550.000.000,00
5) Izin Dekomisioning per izin Rp110.000.000,00
b. Izin Dua Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp33.000.000,00
2) Izin Terpadu per izin Rp715.000.000,00
3) Izin Dekomisioning per izin Rp110.000.000,00
3. Reaktor Daya _ 600 Mwe
a. Izin Multi Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp49.500.000,00
2) Izin Konstruksi per izin Rp247.500.000,00
3) Izin Operasi Sementara per izin Rp165.000.000,00
4) Izin Operasi Jangka Panjang per izin Rp825.000.000,00
5) Izin Dekomisioning per izin Rp165.000.000,00
b. Izin Dua Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp49.500.000,00
2) Izin Terpadu per izin Rp1.072.500.000,00
3) Izin Dekomisioning per izin Rp165.000.000,00
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIRUMUM
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional.
Bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu pada Reaktor Daya _ 600 Mwe, karena biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas