Teks tidak dalam format asli.
Kembali

dicabut: PP 27-2009
mengubah: PP 134-2000


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 72, 2001Keuangan. Tarif. Bukan Pajak. Penerimaan Negara. Bapeten. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4103)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang;
b. bahwa ternyata terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu untuk Reaktor Daya 600 Mwe;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.

Pasal I
Mengubah Lampiran angka II huruf A Nomor 3 huruf b Nomor 2) Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4041) dengan mengubah tarif Izin Terpadu untuk Reaktor Daya _ 600 Mwe, sehingga Lampiran angka II huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
+----------------------------------------------------------------------
     JENIS PENERIMAAN NEGARA
     BUKAN PAJAK                               SATUAN      TARIF
+----------------------------------------------------------------------
II.  BIAYA IZIN PEMANFAATAN
     INSTALASI NUKLIR
     A. Reaktor Nuklir
        1. Reaktor Riset / Reaktor Tes
           a. Izin Tapak
              1) Pemerintah                    per izin  Rp2.500.000,00
              2) Swasta                        per izin  Rp5.500.000,00
           b. Izin Konstruksi
              1) Pemerintah                    per izin  Rp3.750.000,00
              2) Swasta                        per izin  Rp8.250.000,00
           c. Izin Operasi Sementara
              1) Pemerintah                    per izin  Rp1.250.000,00
              2) Swasta                        per izin  Rp2.750.000,00
           d. Izin Operasi Jangka panjang
              1) Pemerintah                    per izin  Rp6.250.000,00
              2) Swasta                        per izin  Rp13.750.000,00
           e. Izin Dekomisioning
              1) Pemerintah                    per izin  Rp3.750.000,00
              2) Swasta                        per izin  Rp8.250.000,00
           f. Izin Upgrading Daya              per izin  Rp3.750.000,00
           g. Izin Modifikasi Komponen         per izin  Rp300.000,00
        2. Reaktor Daya < 600 Mwe        
           a. Izin Multi Tahap
              1) Izin Tapak                    per izin  Rp33.000.000,00
              2) Izin Konstruksi               per izin  Rp165.000.000,00
              3) Izin Operasi Sementara        per izin  Rp110.000.000,00
              4) Izin Operasi Jangka panjang   per izin  Rp550.000.000,00
              5) Izin Dekomisioning            per izin  Rp110.000.000,00
           b. Izin Dua Tahap
              1) Izin Tapak                    per izin  Rp33.000.000,00
              2) Izin Terpadu                  per izin  Rp715.000.000,00
              3) Izin Dekomisioning            per izin  Rp110.000.000,00
        3. Reaktor Daya _ 600 Mwe
           a. Izin Multi Tahap
              1) Izin Tapak                    per izin  Rp49.500.000,00
              2) Izin Konstruksi               per izin  Rp247.500.000,00
              3) Izin Operasi Sementara        per izin  Rp165.000.000,00
              4) Izin Operasi Jangka Panjang   per izin  Rp825.000.000,00
              5) Izin Dekomisioning            per izin  Rp165.000.000,00
           b. Izin Dua Tahap
              1) Izin Tapak                    per izin  Rp49.500.000,00
              2) Izin Terpadu                  per izin  Rp1.072.500.000,00
              3) Izin Dekomisioning            per izin  Rp165.000.000,00

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4103(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 72)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

UMUM

Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional.
Bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 terdapat kekeliruan dalam penghitungan besar biaya Izin Terpadu pada Reaktor Daya _ 600 Mwe, karena biaya Izin Terpadu pada dasarnya terdiri atas biaya Izin Konstruksi dan Izin Operasi Jangka Panjang.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali