Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: PP 26-1999


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 74, 2001Keuangan.Tarif.Bukan Pajak.PNBP.Departemen Kehakiman. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4104)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681) 5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4044);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.

Pasal I
Mengubah Lampiran angka III, IV dan V Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4006), dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka III yang ditempatkan dalam urutan butir 7 sampai dengan butir 24, pada Lampiran angka IV butir 5, butir 14 dan butir 21 serta Lampiran angka V pada butir 4 dan butir 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
        "TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
            YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

+--------------------------------------------------------------
     JENIS PENERIMAAN NEGARA          SATUAN         TARIF
          BUKAN PAJAK
+--------------------------------------------------------------

III. Hak Cipta Desain Industri,
     Rahasia Dagang dan Desain
     Tata Letak Sirkuit Terpadu
     1. Biaya permohonan               per       Rp75.000,00
        pendaftaran suatu          permohonan
        ciptaan
     2. Biaya permohonan               per       Rp150.000,00
        pendaftaran suatu          permohonan
        ciptaan berupa
        program komputer
     3. Biaya permohonan               per       Rp75.000,00
        pencatatan pemindahan      permohonan
        hak atas suatu ciptaan
        yang terdaftar dalam
        daftar umum ciptaan
     4. Biaya permohonan               per       Rp50.000,00
        perubahan nama dan         permohonan
        alamat suatu ciptaan
        yang terdaftar dalam
        daftar umum ciptaan
     5. Biaya permohonan petikan       per       Rp50.000,00
        tiap pendaftaran           permohonan
        ciptaan dalam daftar
        umum ciptaan
     6. Biaya pencatatan lisensi       per       Rp75.000,00
        hak cipta                  permohonan
     7. Biaya pencatatan peng-
        alihan Hak Rahasia
        Dagang :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp200.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp400.000,00
                                   permohonan
     8. Pencatatan Perjanjian
        Lisensi Rahasia Dagang:
        a. Usaha Kecil                 per       Rp150.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp250.000,00
                                   permohonan
     9. Permohonan Pendaftaran
        Desain Industri :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp300.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp600.000,00
                                   permohonan
     10.Pengajuan Keberatan            per       Rp150.000,00
        atas Permohonan Desain     permohonan
        Industri
     11.Permintaan Petikan             per       Rp100.000,00
        Daftar Umum Desain         permohonan
        Industri
     12.Permintaan Dokumen             per       Rp100.000,00
        Prioritas Desain           permohonan
        Industri
     13.Permintaan Salinan             per       Rp100.000,00
        Sertifikat Desain          permohonan
        Industri
     14.Pencatatan Pengalihan
        Hak Desain Industri :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp200.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp400.000,00
                                   permohonan
     15.Pencatatan Surat               per       Rp250.000,00
        Perjanjian Lisensi         permohonan
        Desain Industri
     16.Perubahan Nama dan
        atau Alamat Desain
        Industri :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp100.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp150.000,00
                                   permohonan
     17.Pembatalan Desain
        Industri :
        a. Usaha Kecil                 per            Tidak
                                   permohonan        dipungut
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp200.000,00
                                   permohonan
     18.Permohonan Pendaftaran
        Desain Tata Letak
        Sirkuit Terpadu :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp400.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp700.000,00
                                   permohonan
     19.Permintaan Petikan             per       Rp200.000,00
        Daftar Umum Desain         permohonan
        Tata Letak Sirkuit
        Terpadu
     20.Permintaan Salinan
        Sertifikat Desain
        Tata Letak Sirkuit
        Terpadu :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp100.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp200.000,00
                                   permohonan
     21.Pencatatan Pengalihan
        Hak Desain Tata Letak
        Sirkuit Terpadu :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp250.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp500.000,00
                                   permohonan
     22.Pencatatan Perjanjian
        Lisensi Desain Tata
        Letak Sirkuit Terpadu :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp150.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp250.000,00
                                   permohonan
     23.Perubahan Nama dan atau
        Alamat Desain Tata Letak
        Sirkuit Terpadu :
        a. Usaha Kecil                 per       Rp150.000,00
                                   permohonan
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp250.000,00
                                   permohonan
     24.Pembatalan Desain Tata
        Letak Sirkuit Terpadu :
        a. Usaha Kecil                 per            Tidak
                                   permohonan        dipungut
        b. Non Usaha Kecil             per       Rp200.000,00
                                   permohonan

IV   Paten
     1. Permintaan :
        a. Permintaan paten            per       Rp575.000,00
                                   permintaan
        b. Permintaan paten            per       Rp125.000,00
                                   permintaan
     2. Pemeriksaan substantif
        a. Permintaan Paten :
           1) Profit                   per       Rp2.000.000,00
                                   permintaan
           2) Non Profit               per       Rp900.000,00
                                   permintaan
        b. Permintaan paten            per       Rp350.000,00
           sederhana               permintaan
     3. Tambahan biaya setiap          per       Rp40.000,00
        klaim                      permintaan
     4. Perubahan jenis                per       Rp450.000,00
        permintaan paten           permintaan
     5. Permintaan banding             per       Rp3.000.000,00
                                   permintaan
     6. Permintaan surat
        keterangan penemu
        terdaftar :
        a. Profit                      per       Rp1.000.000,00
                                   permintaan
        b. Non Profit                  per       Rp450.000,00
                                   permintaan
     7. Permintaan surat bukti         per       Rp75.000,00
        hak prioritas              permintaan
     8. Permintaan surat               per       Rp100.000,00
        keterangan resmi untuk     permintaan
        memperoleh contoh jasad
        renik
     9. Permintaan pencatatan          per       Rp100.000,00
        pengalihan permintaan      permintaan
        paten
     10.Permintaan pencatatan       per paten    Rp150.000,00
        pengalihan paten
     11.Permintaan pencatatan          per       Rp100.000,00
        perubahan data pemohon      permintaan
     12.Permintaan pencatatan       per paten    Rp150.000,00
        perubahan pemegang paten
     13.Pendaftaran pencatatan         per       Rp1.000.000,00
        perjanjian lisensi atau     permintaan
        lisensi wajib
     14.Pendaftaran konsultan          per       Rp5.000.000,00
        HKI                         permintaan
     15.Permintaan petikan             per       Rp60.000,00
        daftar umum paten           permintaan
     16.Permintaan salinan         perlembar     Rp5.000,00
        dokumen paten
     17.Biaya penelusuran :
        a. Permintaan atas         per subyek    Rp150.000,00
           penelusuran paten
           yang diumumkan di
           dalam negeri
        b. Permintaan atas         per subyek    US      $100.00
           penelusuran paten
           yang diumumkan di
           luar negeri
     18.Biaya tahunan
        pemeliharaan paten
        (tidak termasuk paten
        sederhana) :
        a. Tahun ke-1 (tahun
           pertama setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten      Rp700.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten      Rp50.000,00
              klaim
        b. Tahun ke-2 (tahun
           kedua setelah tanggal
           penerimaan permintaan
           paten) :
           1) Dasar                per paten      Rp700.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten      Rp50.000,00
              klaim
        c. Tahun ke-3 (tahun
           ketiga setelah tanggal
           penerimaan permintaan
           paten) :
           1) Dasar                per paten      Rp700.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten      Rp50.000,00
              klaim
        d. Tahun ke-4 (tahun
           keempat setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp1.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp100.000,00
              klaim
        e. Tahun ke-5 (tahun
           kelima setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp1.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp100.000,00
              klaim
        f. Tahun ke-6 (tahun
           keenam setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp1.500.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp150.000,00
              klaim
        g. Tahun ke-7 (tahun
           ketujuh setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp2.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp200.000,00
              klaim
        h. Tahun ke-8 (tahun
           kedelapan setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp2.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp200.000,00
              klaim
        i. Tahun ke-9 (tahun
           kesembilan setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp2.500.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        j. Tahun ke-10 (tahun
           kesepuluh setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp3.500.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        k. Tahun ke-11 (tahun
           kesebelas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        l. Tahun ke-12 (tahun
           kedua belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        m. Tahun ke-13 (tahun
           ketiga belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        n. Tahun ke-14 (tahun
           keempat belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        o. Tahun ke-15 (tahun
           kelima belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        p. Tahun ke-16 (tahun
           keenam belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        q. Tahun ke-17 (tahun
           ketujuh belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        r. Tahun ke-18 (tahun
           kedelapan belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        s. Tahun ke-19 (tahun
           kesembilan belas setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
        t. Tahun ke-20 (tahun
           kedua puluh setelah
           tanggal penerimaan
           permintaan paten) :
           1) Dasar                per paten     Rp5.000.000,00
           2) Tambahan tiap        per paten     Rp250.000,00
              klaim
      19.Denda keterlambatan       per paten      2% per bulan
         atas pembayaran biaya                         dari
         tahunan pemeliharaan                       kewajiban
         paten (tidak termasuk                      yang harus
         paten sederhana)                            dibayar
      20.Biaya administrasi           per        Rp500.000,00
         permintaan paten          permintaan
         melalui Paten
         Cooperation Treaty
         (PCT)
      21.Biaya Tahunan
         Pemeliharaan Paten
         Sederhana:
         a. Tahun ke-1 (tahun      per paten     Rp550.000,00
            pertama setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         b. Tahun ke-2 (tahun      per paten     Rp550.000,00
            kedua setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         c. Tahun ke-3 (tahun      per paten     Rp550.000,00
            ketiga setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         d. Tahun ke-4 (tahun      per paten     Rp550.000,00
            keempat setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         e. Tahun ke-5 (tahun      per paten     Rp1.100.000,00
            kelima setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         f. Tahun ke-6 (tahun      per paten     Rp1.650.000,00
            keenam setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         g. Tahun ke-7 (tahun      per paten     Rp2.200.000,00
            ketujuh setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         h. Tahun ke-8 (tahun      per paten     Rp2.750.000,00
            kedelapan setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         i. Tahun ke-9 (tahun      per paten     Rp3.300.000,00
            kesembilan setelah
            tanggal pemberian
            paten)
         j. Tahun ke-10 (tahun     per paten     Rp3.850.000,00
            kesepuluh setelah
            tanggal pemberian
            paten)

V.  Merek
    l. Biaya permintaan
       pendaftaran merek
       dan permintaan
       perpanjangan
       perlindungan
       merek terdaftar :
       a. Permintaan pendaftaran       per       Rp450.000,00
          merek dagang atau jasa    permintaan
       b. Permintaan pendaftaran       per       Rp250.000,00
          indikasi geografis        permintaan
       c. Permintaan pendaftaran       per       Rp600.000,00
          merek kolektif            permintaan
       d. Permintaan perpanjangan      per       Rp600.000,00
          jangka waktu perlindungan permintaan
          merek
       e. Permintaan perpanjangan      per       Rp750.000,00
          perlindungan merek        permintaan
          kolektif
    2. Biaya pencatatan dalam
       daftar umum merek :
       a. Pencatatan perubahan         per       Rp150.000,00
          nama dan atau alamat      permintaan
          pemilik merek
       b. Pencatatan pengalihan        per       Rp375.000,00
          hak atas merek terdaftar  permintaan
       c. Pencatatan perjanjian        per       Rp375.000,00
          lisensi                   permintaan
       d. Pencatatan penghapusan       per       Rp150.000,00
          pendaftaran merek         permintaan
       e. Pencatatan perubahan         per       Rp225.000,00
          peraturan penggunaan      permintaan
          merek kolektif
       f. Pencatatan pengalihan        per       Rp450.000,00
          hak atas merek kolektif   permintaan
          terdaftar
       g. Pencatatan penghapusan       per       Rp225.000,00
          pendaftaran merek         permintaan
          kolektif
    3. Biaya permintaan petikan
       resmi dan permintaan
       keterangan tertulis
       mengenai merek:
       a. Permintaan petikan            per       Rp75.000,00
          resmi pendaftaran         permintaan
          merek
       b. Permintaan keterangan         per       Rp125.000,00
          tertulis mengenai         permintaan
          daftar umum merek
       c. Permintaan keterangan         per       Rp125.000,00
          tertulis mengenai         permintaan
          pertanyaan persamaan
          pada pokoknya suatu
          merek dengan merek yang
          sudah terdaftar
    4. Biaya permintaan banding         per      Rp1.000.000,00
       merek                        permintaan
    5. Biaya permintaan banding         per      Rp1.000.000,00
       indikasi geografis           permintaan
    6. Biaya pengajuan keberatan        per      Rp100.000,00
       atas permintaan pendaftaran  permintaan
       merek
    7. Biaya permintaan petikan         per      Rp50.000,00
       resmi pendaftaran indikasi   permintaan
       geografis
    8. Biaya salinan bukti              per      Rp50.000,00
       prioritas permohonan         permintaan
       merek

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4104(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 74)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

UMUM

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa untuk pencatatan pengalihan hak dan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Industri dikenakan biaya dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dikenakan biaya.
Oleh karena biaya-biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000, khususnya terhadap Lampiran angka III mengenai Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Lampiran angka IV mengenai Perubahan Biaya Permintaan Banding Paten dan Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana, serta Lampiran angka V mengenai Merek khususnya Biaya Permintaan Banding Merek dan Biaya Permintaan Banding Indikasi Geografis.
Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali