
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan
Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3679);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3490) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681) 5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4044);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4046);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.
Pasal IMengubah Lampiran angka III, IV dan V Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3837) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4006), dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lampiran angka III yang ditempatkan dalam urutan butir 7 sampai dengan butir 24, pada Lampiran angka IV butir 5, butir 14 dan butir 21 serta Lampiran angka V pada butir 4 dan butir 5, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
+--------------------------------------------------------------
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
+--------------------------------------------------------------
III. Hak Cipta Desain Industri,
Rahasia Dagang dan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Biaya permohonan per Rp75.000,00
pendaftaran suatu permohonan
ciptaan
2. Biaya permohonan per Rp150.000,00
pendaftaran suatu permohonan
ciptaan berupa
program komputer
3. Biaya permohonan per Rp75.000,00
pencatatan pemindahan permohonan
hak atas suatu ciptaan
yang terdaftar dalam
daftar umum ciptaan
4. Biaya permohonan per Rp50.000,00
perubahan nama dan permohonan
alamat suatu ciptaan
yang terdaftar dalam
daftar umum ciptaan
5. Biaya permohonan petikan per Rp50.000,00
tiap pendaftaran permohonan
ciptaan dalam daftar
umum ciptaan
6. Biaya pencatatan lisensi per Rp75.000,00
hak cipta permohonan
7. Biaya pencatatan peng-
alihan Hak Rahasia
Dagang :
a. Usaha Kecil per Rp200.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp400.000,00
permohonan
8. Pencatatan Perjanjian
Lisensi Rahasia Dagang:
a. Usaha Kecil per Rp150.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp250.000,00
permohonan
9. Permohonan Pendaftaran
Desain Industri :
a. Usaha Kecil per Rp300.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp600.000,00
permohonan
10.Pengajuan Keberatan per Rp150.000,00
atas Permohonan Desain permohonan
Industri
11.Permintaan Petikan per Rp100.000,00
Daftar Umum Desain permohonan
Industri
12.Permintaan Dokumen per Rp100.000,00
Prioritas Desain permohonan
Industri
13.Permintaan Salinan per Rp100.000,00
Sertifikat Desain permohonan
Industri
14.Pencatatan Pengalihan
Hak Desain Industri :
a. Usaha Kecil per Rp200.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp400.000,00
permohonan
15.Pencatatan Surat per Rp250.000,00
Perjanjian Lisensi permohonan
Desain Industri
16.Perubahan Nama dan
atau Alamat Desain
Industri :
a. Usaha Kecil per Rp100.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp150.000,00
permohonan
17.Pembatalan Desain
Industri :
a. Usaha Kecil per Tidak
permohonan dipungut
b. Non Usaha Kecil per Rp200.000,00
permohonan
18.Permohonan Pendaftaran
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per Rp400.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp700.000,00
permohonan
19.Permintaan Petikan per Rp200.000,00
Daftar Umum Desain permohonan
Tata Letak Sirkuit
Terpadu
20.Permintaan Salinan
Sertifikat Desain
Tata Letak Sirkuit
Terpadu :
a. Usaha Kecil per Rp100.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp200.000,00
permohonan
21.Pencatatan Pengalihan
Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per Rp250.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp500.000,00
permohonan
22.Pencatatan Perjanjian
Lisensi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per Rp150.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp250.000,00
permohonan
23.Perubahan Nama dan atau
Alamat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per Rp150.000,00
permohonan
b. Non Usaha Kecil per Rp250.000,00
permohonan
24.Pembatalan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per Tidak
permohonan dipungut
b. Non Usaha Kecil per Rp200.000,00
permohonan
IV Paten
1. Permintaan :
a. Permintaan paten per Rp575.000,00
permintaan
b. Permintaan paten per Rp125.000,00
permintaan
2. Pemeriksaan substantif
a. Permintaan Paten :
1) Profit per Rp2.000.000,00
permintaan
2) Non Profit per Rp900.000,00
permintaan
b. Permintaan paten per Rp350.000,00
sederhana permintaan
3. Tambahan biaya setiap per Rp40.000,00
klaim permintaan
4. Perubahan jenis per Rp450.000,00
permintaan paten permintaan
5. Permintaan banding per Rp3.000.000,00
permintaan
6. Permintaan surat
keterangan penemu
terdaftar :
a. Profit per Rp1.000.000,00
permintaan
b. Non Profit per Rp450.000,00
permintaan
7. Permintaan surat bukti per Rp75.000,00
hak prioritas permintaan
8. Permintaan surat per Rp100.000,00
keterangan resmi untuk permintaan
memperoleh contoh jasad
renik
9. Permintaan pencatatan per Rp100.000,00
pengalihan permintaan permintaan
paten
10.Permintaan pencatatan per paten Rp150.000,00
pengalihan paten
11.Permintaan pencatatan per Rp100.000,00
perubahan data pemohon permintaan
12.Permintaan pencatatan per paten Rp150.000,00
perubahan pemegang paten
13.Pendaftaran pencatatan per Rp1.000.000,00
perjanjian lisensi atau permintaan
lisensi wajib
14.Pendaftaran konsultan per Rp5.000.000,00
HKI permintaan
15.Permintaan petikan per Rp60.000,00
daftar umum paten permintaan
16.Permintaan salinan perlembar Rp5.000,00
dokumen paten
17.Biaya penelusuran :
a. Permintaan atas per subyek Rp150.000,00
penelusuran paten
yang diumumkan di
dalam negeri
b. Permintaan atas per subyek US $100.00
penelusuran paten
yang diumumkan di
luar negeri
18.Biaya tahunan
pemeliharaan paten
(tidak termasuk paten
sederhana) :
a. Tahun ke-1 (tahun
pertama setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp700.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp50.000,00
klaim
b. Tahun ke-2 (tahun
kedua setelah tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1) Dasar per paten Rp700.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp50.000,00
klaim
c. Tahun ke-3 (tahun
ketiga setelah tanggal
penerimaan permintaan
paten) :
1) Dasar per paten Rp700.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp50.000,00
klaim
d. Tahun ke-4 (tahun
keempat setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp1.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp100.000,00
klaim
e. Tahun ke-5 (tahun
kelima setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp1.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp100.000,00
klaim
f. Tahun ke-6 (tahun
keenam setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp1.500.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp150.000,00
klaim
g. Tahun ke-7 (tahun
ketujuh setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp2.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp200.000,00
klaim
h. Tahun ke-8 (tahun
kedelapan setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp2.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp200.000,00
klaim
i. Tahun ke-9 (tahun
kesembilan setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp2.500.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
j. Tahun ke-10 (tahun
kesepuluh setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp3.500.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
k. Tahun ke-11 (tahun
kesebelas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
l. Tahun ke-12 (tahun
kedua belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
m. Tahun ke-13 (tahun
ketiga belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
n. Tahun ke-14 (tahun
keempat belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
o. Tahun ke-15 (tahun
kelima belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
p. Tahun ke-16 (tahun
keenam belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
q. Tahun ke-17 (tahun
ketujuh belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
r. Tahun ke-18 (tahun
kedelapan belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
s. Tahun ke-19 (tahun
kesembilan belas setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
t. Tahun ke-20 (tahun
kedua puluh setelah
tanggal penerimaan
permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp5.000.000,00
2) Tambahan tiap per paten Rp250.000,00
klaim
19.Denda keterlambatan per paten 2% per bulan
atas pembayaran biaya dari
tahunan pemeliharaan kewajiban
paten (tidak termasuk yang harus
paten sederhana) dibayar
20.Biaya administrasi per Rp500.000,00
permintaan paten permintaan
melalui Paten
Cooperation Treaty
(PCT)
21.Biaya Tahunan
Pemeliharaan Paten
Sederhana:
a. Tahun ke-1 (tahun per paten Rp550.000,00
pertama setelah
tanggal pemberian
paten)
b. Tahun ke-2 (tahun per paten Rp550.000,00
kedua setelah
tanggal pemberian
paten)
c. Tahun ke-3 (tahun per paten Rp550.000,00
ketiga setelah
tanggal pemberian
paten)
d. Tahun ke-4 (tahun per paten Rp550.000,00
keempat setelah
tanggal pemberian
paten)
e. Tahun ke-5 (tahun per paten Rp1.100.000,00
kelima setelah
tanggal pemberian
paten)
f. Tahun ke-6 (tahun per paten Rp1.650.000,00
keenam setelah
tanggal pemberian
paten)
g. Tahun ke-7 (tahun per paten Rp2.200.000,00
ketujuh setelah
tanggal pemberian
paten)
h. Tahun ke-8 (tahun per paten Rp2.750.000,00
kedelapan setelah
tanggal pemberian
paten)
i. Tahun ke-9 (tahun per paten Rp3.300.000,00
kesembilan setelah
tanggal pemberian
paten)
j. Tahun ke-10 (tahun per paten Rp3.850.000,00
kesepuluh setelah
tanggal pemberian
paten)
V. Merek
l. Biaya permintaan
pendaftaran merek
dan permintaan
perpanjangan
perlindungan
merek terdaftar :
a. Permintaan pendaftaran per Rp450.000,00
merek dagang atau jasa permintaan
b. Permintaan pendaftaran per Rp250.000,00
indikasi geografis permintaan
c. Permintaan pendaftaran per Rp600.000,00
merek kolektif permintaan
d. Permintaan perpanjangan per Rp600.000,00
jangka waktu perlindungan permintaan
merek
e. Permintaan perpanjangan per Rp750.000,00
perlindungan merek permintaan
kolektif
2. Biaya pencatatan dalam
daftar umum merek :
a. Pencatatan perubahan per Rp150.000,00
nama dan atau alamat permintaan
pemilik merek
b. Pencatatan pengalihan per Rp375.000,00
hak atas merek terdaftar permintaan
c. Pencatatan perjanjian per Rp375.000,00
lisensi permintaan
d. Pencatatan penghapusan per Rp150.000,00
pendaftaran merek permintaan
e. Pencatatan perubahan per Rp225.000,00
peraturan penggunaan permintaan
merek kolektif
f. Pencatatan pengalihan per Rp450.000,00
hak atas merek kolektif permintaan
terdaftar
g. Pencatatan penghapusan per Rp225.000,00
pendaftaran merek permintaan
kolektif
3. Biaya permintaan petikan
resmi dan permintaan
keterangan tertulis
mengenai merek:
a. Permintaan petikan per Rp75.000,00
resmi pendaftaran permintaan
merek
b. Permintaan keterangan per Rp125.000,00
tertulis mengenai permintaan
daftar umum merek
c. Permintaan keterangan per Rp125.000,00
tertulis mengenai permintaan
pertanyaan persamaan
pada pokoknya suatu
merek dengan merek yang
sudah terdaftar
4. Biaya permintaan banding per Rp1.000.000,00
merek permintaan
5. Biaya permintaan banding per Rp1.000.000,00
indikasi geografis permintaan
6. Biaya pengajuan keberatan per Rp100.000,00
atas permintaan pendaftaran permintaan
merek
7. Biaya permintaan petikan per Rp50.000,00
resmi pendaftaran indikasi permintaan
geografis
8. Biaya salinan bukti per Rp50.000,00
prioritas permohonan permintaan
merek
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1999
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMANUMUM
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menegaskan bahwa untuk pencatatan pengalihan hak dan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Industri dikenakan biaya dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menegaskan bahwa untuk setiap pengajuan permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dikenakan biaya.
Oleh karena biaya-biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000, khususnya terhadap Lampiran angka III mengenai Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Lampiran angka IV mengenai Perubahan Biaya Permintaan Banding Paten dan Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana, serta Lampiran angka V mengenai Merek khususnya Biaya Permintaan Banding Merek dan Biaya Permintaan Banding Indikasi Geografis.
Perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah 4 (empat) jenis dan menambahkan 28 (dua puluh delapan) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas