Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 126, 2001APBN.Keuangan.Tarif.PNBP.Departemen Dalam Negeri. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4144)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan, charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP dan sumbangan dari catering.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4144(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 126)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2001
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4
Cukup jelas

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2001
TANGGAL 17 OKTOBER 2001

            TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
              YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

+-----------------------------------------------------------------------
NO. JENIS PENERIMAAN                SATUAN        TARIF
+-----------------------------------------------------------------------

1.   Penerimaan dari sewa gedung
     serbaguna pada hari Sabtu,
     hari Minggu, dan hari libur
     a.   Umum                    1 x pakai per 6 jam   Rp2.000.000,00
     b.   Pegawai dan Purna       1 x pakai per 6 jam   Rp1.500.000,00
          Pegawai Departemen
          Dalam Negeri.
2.   Charge Video                 1 x pakai per 6 jam   Rp50.000,00
3.   Charge Organ/Keyboard        1 x pakai per 6 jam   Rp25.000,00
4.   Charge Gamelan               1 x pakai per 6 jam   Rp100.000,00
5.   Charge Band                  1 x pakai per 6 jam   Rp125.000,00
6.   Charge Karpet jalan          1 x pakai per 6 jam   Rp10.000,00
7.   Kursi Lipat                  per buah per 6 jam    Rp1.000,00
8.   Kursi VIP                    per buah per 6 jam    Rp5.000,00
9.   Sumbangan dari Catering      per acara             Rp150.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali