Teks tidak dalam format asli.
Kembali

lihat: PP 59-1991


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 108, 2001Penyertaan Modal.Penambahan.Persero.PT Pelabuhan Indonesia IV.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2001
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA IV

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV;
b. bahwa kekayaan Negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan jalan, yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000 dan saat ini pengelolaannya berada di bawah Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Indonesia IV Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 77);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV.

BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991.

Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan jalan yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp37.721.116.501,16 (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus enam belas ribu lima ratus satu rupiah enam belas sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 01 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 62 TAHUN 2001
TANGGAL: 01 AGUSTUS 2001

       NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
           KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                        PT PELABUHAN INDONESIA IV

+-------------------------------------------------------------------------
No. NAMA ASET             TAHUN          NILAI ASET         JUMLAH
                        ANGGARAN
+--------------------------------------------------------------------------

1.  BANGUNAN FASILITAS
    PELABUHAN
    a. Dermaga beton     1998/1999  Rp4.041.225.000,00
       kapal penumpang
       seluas 1.500 m2
       dan trestle
       seluas 204,89 m2
       di Pelabuhan Cappa
       Ujung, Pare-pare
   b. Dermaga beton      1999/2000  Rp960.682.000,00
      seluas 285,15 m2
      di Pelabuhan
      Kampung Baru,
      Balikpapan
   c. Dermaga beton      1998/1999  Rp1.908.682.000,00
      seluas 1.200 m2
      di Pelabuhan Biak
   d. dermaga Serba      1998/1999  Rp12.156.025.858,31
      Guna 1 seluas
      170 m2 di
      Pelabuhan
      Makassar
  e. Dermaga Serba       1998/1999  Rp11.823.791.835,18
     Guna 2 seluas
     170 m2 di
     Pelabuhan
     Makassar
  f. Dermaga kapal       1998/1999  Rp486.682.632,00
     kerja seluas
     60 m2 di
     Pelabuhan
     Makassar
  g. Talud/Revetment     1998/1999  Rp2.360.545.620,00
     seluas 221,05 m2
     di Pelabuhan
     Makassar
  h. Lapangan            1998/1999  Rp578.554.000,00
     penumpukan
     kontainer seluas
     5.390,37 m2 di
     Pangkalan Hatta,
     Pelabuhan Makassar
+--------------------------------------------------------------------------
                                             Jumlah    Rp34.316.188.945,49

 2.  JALAN DAN BANGUNAN
     a. Jalan seluas     1998/1999   Rp520.300.000,00
        3.500 m2 di
        Pelabuhan Cappa
        Ujung, Pare-pare
     b. Pelapisan        1998/1999   Rp1.019.569.300,00
        hotmix jalan
        seluas 34.697 m2
        di Pelabuhan Bitung
     c. Jalan ICB (Inter 1998/1999   Rp1.042.954.764,90
        -locking oncrete
        Block) Lapangan
        Petikemas Serba
        guna I dan II
        seluas 46.870,63 m2
        di Pelabuhan
        Makassar
     d. Jalan beton      1998/1999   Rp567.952.498,74
        dermaga petikemas
        Serba guna dan
        Ro-ro seluas
        21.803,06 m2
        di Pelabuhan
        Makassar
    e. Pos jaga beserta  1998/1999   Rp254.150.992,03
       pintu masuk
       lapangan Serba
       Guna 2 sebanyak
       1 unit seluas
       2.026,28 m2 di
       Pelabuhan Makassar
+--------------------------------------------------------------------------
                                             Jumlah    Rp3.404.927.555,67
+--------------------------------------------------------------------------
            Jumlah Total                               Rp37.721.116.501,16

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali