Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997
TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN
DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional di pandang perlu untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan pelaksanaannya;
b. bahwa keputusan untuk melaksanakan kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak yang negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat:       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/ PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/ BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal 1
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan dicabut.

Pasal 2
(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.
(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada:
a. tingkat kebutuhan;
b. kesediaan dana; dan
c. kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.

Pasal 3
Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali