
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997
TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN
DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional di pandang perlu untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan pelaksanaannya;
b. bahwa keputusan untuk melaksanakan kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak yang negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/ PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/ BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal 1Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan dicabut.
Pasal 2(1) Dengan dicabutnya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997.
(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada:
a. tingkat kebutuhan;
b. kesediaan dana; dan
c. kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.
Pasal 3Menteri terkait menetapkan penerusan proyek-proyek yang telah dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI