
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1985
TENTANG PENYELENGGARAAN PERINGATAN
HARI KEBANGKITAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dengan telah dilikuidasinya Departemen Penerangan dan telah terbentuknya susunan Kabinet Gotong Royong, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang Undang Dasar 1945 jo Pasal 17 Perubahan Pertama Undang Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1985 TENTANG PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3Pelaksanaan penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi."
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4Biaya penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dibebankan pada anggaran Departemen atau Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI