Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HARI TAHUN BARU IMLEK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hekekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;
b. bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK.

Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali