Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL
KASUS THEYS HIYO ELUAY

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa telah terjadi peristiwa/insiden yang menimbulkan korban kematian terhadap Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional guna mengadakan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa/insiden tersebut;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Membentuk Komisi Penyelidik Nasional kasus Theys Hiyo Eluay, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Komisi Penyelidik Nasional.

KEDUA:
Komisi Penyelidik Nasional bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek kasus tersebut.

KETIGA:
Dalam menyelenggarakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut.

KEEMPAT:
Komisi Penyelidik Nasional terdiri dari:
1. Drs. Koesparmono Irsan, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. I Putu Kusa, S.H., sebagai Anggota;
3. Mayor Jenderal TNI Djasri Marin, S.H., sebagai Anggota;
4. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., sebagai Anggota;
5. Inspektur Jenderal Polisi Drs. R. Hillep Engkesman, sebagai Anggota;
6. Indra Tjahya, S.H., sebagai Anggota;
7. DR. Karel Theil Erari, sebagai Anggota;
8. Drs. John Ibo, sebagai Anggota;
9. Drs. Simon Patrice Morin, sebagai Anggota;
10. Drs. Lukas Karl Degey, sebagai Anggota;
11. Prof. DR. H. Amarsings SPF, sebagai Anggota.

KELIMA:
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

KEENAM:
Setelah selesai menjalankan tugasnya, Komisi Penyelidik Nasional melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.

KETUJUH:
Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Nasional kepada masyarakat.

KEDELAPAN:
Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Penyelidik Nasional dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

KESEMBILAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali