Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2002
TENTANG
TIM KERJA DALAM RANGKA
KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA-JEPANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi, serta dalam upaya peningkatan kerja sama ekonomi Jepang-Indonesia, kedua negara telah sepakat untuk membentuk tim penasihat Pemerintah masing-masing;
b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu membentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KERJA DALAM RANGKA KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA-JEPANG.

Pasal 1
Dalam rangka pelaksanaan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang perlu di bentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Tim Kerja.

Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Kerja dalam rangka kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Anggota: 1. Sdr. Djunaedi Hadisumarto;
2. Sdr. Sri Mulyani;
3. Sdr. Sri Adiningsih;
4. Sdr. Heri Akhmadi;
5. Sdr. T.P. Rachmat;
6. Sdr. Oentoro Surya;
7. Sdr. Mochtar Buchori.

Pasal 3
Tim Kerja bertugas:
1. Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang;
2. Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja dibantu oleh Sekretariat Tim Kerja yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali