
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2002
TENTANG
PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND
THE CONVENTION OF THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION
UNION, MINNEAPOLIS, 1998 (INSTRUMEN PERUBAHAN
KONSTITUSI DAN KONVENSI PERHIMPUNAN
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, MINNEAPOLIS, 1998)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Minneapolis, Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998), sebagai hasil Konferensi yang Memiliki Kekuasaan Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Instruments Amending tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND THE CONVENTION OF THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION, MINNEAPOLIS, 1998 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI DAN KONVENSI PERHIMPUNAN TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, MINNEAPOLIS, 1998).
Pasal 1Mengesahkan Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998) yang telah ditandatangani delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Minneapolis, Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO